Pengertian Desa
Wednesday, March 18, 2015
0
comments
Secara historis desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan jauh sebelum negara Indonesia terbentuk. Sejarah perkembangan desa – desa di Indonesia telah mengalami perjalanan yang sangat panjang, bahkan lebih tua dari Republik Indonesia sendiri. Sebelum masa kolonial, di berbagai daerah telah dikenal kelompok masyarakat yang bermukim di suatu wilayah atau daerah tertentu dengan ikatan kekerabatan atau keturunan. Pola pemukiman berdasarkan keturunan atau ikatan emosional kekerabatan berkembang terus baik dalam ukuran maupun jumlah yang membentuk kesatuan pemukiman.
Di Indonesia penggunaan istilah desa digunakan dengan cara yang berbeda
untuk masing – masing daerah, seperti kuta
untuk Batak, dati bagi Maluku, nagari untuk Sumatera Barat, lembang untuk Tana Toraja atau wanua di Minahasa. Bagi masyarakat
istilah desa memiliki keunikan tersendiri dan berkaitan dengan mata
pencaharian, norma dan adat istiadat yang berlaku.
Berikut ini beberapa pendapat mengenai pengertian desa, yaitu :
- Istilah desa berasal dari Bahasa India “swadesi” yang berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup dengan kesatuan norma serta memiliki batas yang jelas (Yayuk dan Mangku, 2003)
- Istilah desa dan perdesaan sering dikaitkan dengan pengertian rural dan village yang dibandingkan dengan kota (city/town) dan perkotaan (urban). Konsep perdesaan dan perkotaan mengacu pada karateristik masyarakat sedangkan desa dan kota merujuk pada suatu kesatuan wilayah administrasi atau teritorial, dalam hal ini perdesaan mencakup beberapa desa (Antonius T, 2003)
- Desa sebagai komunitas kecil yang menetap di suatu daerah (Kunjaraningrat, 1977)
- Desa adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama atau suatu wilayah yang memiliki suatu organisasi pemerintahan dengan serangkaian peraturan – peraturan yang ditetapkan sendiri, serta berada di bawah pimpinan desa yang dipilih dan ditetapkan sendiri (Zakaria, 2000)
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 6 Tahun 2014)
- Desa merupakan suatu kesatuan masyarakat yang dibangun berdasarkan sejarah, nilai – nilai, budaya, hukum dan keistimewaan tertentu yang diakui dalam sistem kenegaraan kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mengatur, mengorganisir dan menetapkan kebutuhan masyarakatnya secara mandiri (Wahjudin Sumpeno, 2011)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pengertian Desa
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke https://drizend.blogspot.com/2015/03/pengertian-desa.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 comments:
Post a Comment